-->

Ads (728x90)

Sekdako Batam Pimpin Rapat Revisi SOP FPR 2025. Ini yang Dibahas
Sekda Jefridin bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri saat memimpin rapat di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Penyelarasan mekanisme tata ruang sangat penting diperhatikan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin M.Pd saat memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025, pada Senin (20/1/2025) di Kantor Wali Kota Batam.

Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,” kata Jefridin.

Perwako ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam

Dalam memimpin rapat ini, Jefridin didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah. (les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar