-->

Ads (728x90)

Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda Tentang RTRW Kepri kepada DPRD
Gubernur Ansar sampaikan draf Ranperda RTRW Kepri kepada Pimpinan DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Rabu (15/01/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio
 
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
-  Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada DRPD dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yang mana, salah satu prosedur penetapan RTRW adalah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat rapat paripurna masa sidang ke-2 tahun sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Ranperda tentang RTRW Provinsi Kepri, pada Rabu (15/01/2025) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak.

“RTRW Provinsi Kepulauan Riau disusun dengan tujuan mewujudkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata yang berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, seimbang, serasi, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gubernur Ansar mengatakan pihaknya berharap draft Ranperda yang telah disusun agar tercapai kesepakatan substatif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau.

“Untuk itu, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat mencermati draft Ranperda yang telah disusun agar tercapai kesepakatan substatif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau yang akan menjadi bahan pembahasan dalam forum lintas sektor di tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional” tutupnya

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih  H. Ansar Ahmad, SE., MM dan Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si., dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar