Pelaku Curanmor yang diamankan Polisi di Meral, Karimun, Selasa (28/1) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
BATAM, Peristiwanusantara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Meral berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IA (37 tahun) dan PBH (22 tahun) bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dua korban. Mereka melaporkan sepeda motornya hilang pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
" Salah satu korban, Sukriadi melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang saat rumahnya dititipkan kepada saudaranya," kata Kapolsek Meral kepada wartawan di Mapolsek Meral, Selasa (28/1)
Sedangkan korban kedua yakni, Trisno Tenang Wibowo melaporkan sepeda motor Honda Beatnya hilang saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
Atas laporan itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Selanjutnya, langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut.
Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. kemudian polisi menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian yang mereka lakukan, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban. (bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar