-->

Ads (728x90)

Optimalisasikan Pemanfaatan Aset, Pemko Batam Gelar Rakor Tindak Lanjut LHP BPK di Lingkungan Dinas Pendidikan
Sekda Jefridin saat memimpin Rakor di Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (15/1/2025) (Carles/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Pemerintah Kota (Pemko) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait manajemen aset tahun 2024, khususnya pelaksanaan pemanfaatan aset di lingkungan Dinas Pendidikan.

Rakor yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (15/1/2025) ini, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi dan dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Hadir sebagai narasumber pada Rakor ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Rakor ini digelar untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan aset daerah, seperti sekolah dan fasilitas pendukungnya.

Dalam Rakor tersebut, Sekda Jefridin mengatakan pihaknya mengapresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Batam yang terus memberikan bimbingan hukum kepada OPD.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan aset. Komitmen ini bentuk dukungan suksesnya pembangunan di Kota Batam,” ujarnya.

Jefridin menegaskan pentingnya mengelola aset secara efektif, termasuk memanfaatkan ruang-ruang seperti kantin sekolah.

“Kantin sekolah harus dikelola dengan baik. Sewanya harus masuk ke kas daerah sebagai bentuk optimalisasi aset. Seluruh OPD harus berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang ada,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi salah satu fokus dalam rakor ini. Pemerintah Kota Batam menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Dana BOS harus disalurkan kepada sasaran yang tepat dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambahnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Batam memberikan arahan terkait aspek hukum dalam pengelolaan aset dan penggunaan anggaran. Narasumber dari kejaksaan menjelaskan berbagai potensi pelanggaran hukum yang perlu dihindari oleh OPD dan kepala sekolah.

“Melalui ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh peserta, khususnya kepala sekolah, tentang pentingnya tata kelola aset yang profesional dan akuntabel demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Batam,” tutupnya. (Les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar