Warga Gentawa saat mendatangi kantor DPRD Batam, Selasa (14/1) (Foto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi I DPRD Kota Batam membatalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kampung Gentawa RT 07/RW 26, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji bersama pihak pengembang PT Sinar Fortuna Sukses, Selasa (14/1).
Walau sudah dibatalkan, namun warga Gentawa tidak langsung pulang tetapi mereka duduk-duduk di depan kantor DPRD Batam.
Pantauan di lapangan, warga Gentawa itu berpenampilan lucu, ada warga yang berjenis kelamin laki-laki memakai gaun wanita, para ibu-ibu memakai bedak. Ada juga warga membawa brosur yang bertuliskan “ Kami hanya ingin mempertahankan rumah kami”
Komisi I DPRD Batam membatalkan RDP ini lantaran warga tidak setuju dengan yang mereka usulkan, supaya yang mengikuti RDP hanya perwakilan warga saja. Sedangkan warga menginginkan mereka seluruhnya diperbolehkan masuk ke ruang rapat untuk mengikuti RDP tersebut.
“ Karena tidak ada kesepakatan antara warga dengan Komisi I DPRD Batam terpaksa RDP tersebut dibatalkan,” kata Lurah Buliang Harry Budiman saat ditemui wartawan di kantor DPRD Batam.
Jumlah perwakilan warga yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat sebanyak 25 orang, sesuai kapasitas ruang rapat Komisi I DPRD Batam.
“ Sedangkan warga menginginkankan mereka semuanya harus diperbolehkna masuk ke ruang rapat untuk mengikuti RDP tersebut,” katanya.
Selanjutnya Harry Budiman mengatakan perwakilan dari PT Sinar Fortuna Sukses selaku pengembang telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi I, berupa bukti pembayaran UWTO, PL lahan dan surat kuasa dari direktur perusahaan untuk petugas lapangan.
Tetapi dokumen tersebut, lanjutnya, tidak pernah diperlihatkan pihak pengembang kepada warga Gentawa.
“ Foto kopi dokumen itu tadi saya lihat agak buram sehingga tidak jelas PL itu tahun berapa diterbitkan oleh BP Batam dan siapa yang menandatangani PL tersebut,”
“ Kalau bapak mau dokumennya tadi telah diserahkan ke Komisi I, yang pasti pihak perusahaan tadi telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi I,” katanya.
Ia menyebut berdasarkan pengakuan perwakilan dari pihak pengembang, luas lahan yang dialokasikan BP Batam kepada mereka seluas 1,9 hektar, tetapi karena ada daerah aliran sungai (DAS) lahan yang bisa dikembangkan hanya sekitar 1,3 hektar.
Jumlah rumah yang berdiri di lahan tersebut sekitar 240 an rumah dan jumlah warganya ada sekitar 235 kepala keluarga (KK).
Pihak perusahaan menawarkan sagu hati kepada warga sebesar Rp 10 juta, dan warga yang telah menerimanya berdasarkan data yang diterimanya sekitar 70 KK.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, kata Harry, alasan warga tidak menerima sagu hati itu, lantaran jumlah sagu hati itu masih belum memadai dan sebagian warga lagi tidak menerimanya lantaran mereka belum pernah melihat legalitas lahan tersebut dari orang-orang yang mengaku sebagai pihak pengembang.
Ia berharap ada titik temu antara warga dengan pihak pengembang, serta tidak ada yang dirugikan.
Sementara Nuriah, salah seorang warga Gentawa membenarkan ada warga yang telah menerima sagu hati sebesar Rp 10 juta. Tetapi jumlahnya bukan 70 KK hanya 40 KK saja. Hal itu disebabkan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengembang mendatanya ada yang double.
“ Data yang menerima sagu hati itu kalau kami perhatikan ada yang double mas, sudah didata suaminya didata lagi istri bahkan ada juga anaknya yang ikuti didata, sehingga jumlahnya menjadi 70 KK sebenarnya hanya 40 KK saja mas,” kata Nuriah. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar