-->

Ads (728x90)

Jefridin Pimpin Rakor Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Rakor pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Rabu (8/01/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam memimpin rapat koordinasi (Rakor) pemanfaatan Barang Milik Daerah, pada Rabu (8/01/2024) di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam.

Dalam memimpin Rakor tersebut, Jefridin didampingi oleh Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik dan dihadiri sejumlah Kepala OPD Pemko Batam.

Dalam Rakor itu, Jefridin mengatakan Pemerintah Kota Batam terus menggali potensi pendapatan dari pajak maupun retribusi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya adalah dengan pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dikatakannya, pemanfaatan barang milik daerah dilakukan untuk optimalisasi aset daerah yang tidak digunakan secara langsung.

Ia menyebut pemanfaatan barang milik daerah terhadap aset yang belum atau tidak digunakan dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintah.

Adapun dasar hukum pemanfaatan BMD berupa sewa diatur melalui Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara ketentuan untuk retribusi diatur melalui Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024 dan Perwako No. 214 Tahun 2024.

“Dari pemanfaatan aset ini Kita berharap dapat meningkatkan PAD Kota Batam. Untuk itu Saya berharap dilakukan penilaian terhadap aset Pemerintah Kota Batam yang berpotensi untuk disewakan,” katanya,

Tujuan penyewaan BMD, untuk mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak tidak berwenang.

Jefridin menyebutkan sesuai ketentuan pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangunan guna serah (BGS) dan bangunan serah guna (BSG).

“Harapan Kita dengan pemanfaatan aset milik Pemko Batam dapat meningkatkan PAD yang ditargetkan pada tahun ini sebesar Rp2.129 triliun. Mudah-mudahan pada APBD tahun 2026 target PAD dapat meningkat dengan upaya-upaya yang akan dilakukan,” harapannya. (Les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar