-->

Ads (728x90)

 

Ini Penghargaan dan Capaian Kinerja yang Diraih Kejari Karimun Sepanjang Tahun 2024
Kajari Karimun, Priyambudi (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima penghargaan Peringkat Terbaik II Kategori Pelayanan Penilaian Dalam Rangka Pengelolaan Barang Rampasan.

Penghargaan tersebut, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Kejari Karimun dalam mengelola barang rampasan negara, yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang telah dijalankan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi saat memaparkan capaian kinerja Kejari Karimun sepanjang tahun 2024, pada Kamis, (9/1/2025) di Aula Kejari Karimun.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras yang dilakukan oleh Kejari Karimun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan pelayanan yang efektif kepada masyarakat,” tegas Priyambudi.

Selain penghargaan tersebut, katanya, Kejari Karimun turut memperoleh tiga piagam penghargaan pada Rakerda Kejati Kepri tahun 2024 yakni sebagai Terbaik II dalam Bidang Pembinaan, Terbaik III Bidang Perdata dan Tata Usaha, serta Terbaik III dalam Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Priyambudi mengatakan penghargaan tersebut diperoleh tidak luput dari komitmen kuat Kejari Karimun dalam penegakan hukum berkelanjutan.

Priyambudi juga mengatakan pemaparan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 yang dilakukannya ini, dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas publik selama periode Januari 2024 hingga Desember 2024.

Ia menjelaskan untuk bidang pembinaan dalam optimalisasi PNBP dengan pagu anggaran target Rp 3.006.200.000 terealisasi sebesar Rp 3.290.579.899 dengan persentase 109,46 persen.

Bidang intelijen pengamanan pembangunan strategis memiliki jumlah permohonan sebanyak 7 dan jumlah instansi pemohon 3 dengan total nilai proyek Rp 43.982.240.

Selain itu, Kejari Karimun juga melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa, Penyuluhan Hukum, Omjak Menjawab dan Penerangan Hukum.

Dibidang Tindak Pidana Umum, pihaknya menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif. Adapun kasus yang ditangani KDRT dan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, TPPU, kepabeanan cukai dan pajak. Dengan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 88.138.891.

“Penyelamatan kerugian negara itu dari tindak pidana korupsi pembangunan stadion Sawang Kundur dengan sumber dana APBD Provinsi Kepri tahun 2015 dan penataan taman burung Pulau Tulang (Mini Zoo) tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam hal penyitaan aset pada tahap penyidikan, lanjutnya, sepanjang tahun 2024 Kejari Karimun pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan aset sebesar Rp. 521.331.935.

“Berasal dari kasus tindak pidana korupsi KONI tahun 2022 dan pengelolaan anggaran belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021-2023,” bebernya.

Lalu, dalam bidang perdata dan tata usaha negara terhadap beberapa dinas dan BUMN di Kabupaten Karimun sebesar Rp 76.083.447.

“Pemulihan yang berhasil dilakukan bidang perdata dan tata usaha dalam bantuan hukum non litigasi terhadap Bank BRI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 23.341.591,” katanya.

Terakhir, bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, perkara tahap II sebanyak 205 perkara baik tindak pidana umum dan khusus.

Kemudian barang bukti yang telah dikembalikan 70 perkara, barang bukti yang telah dimusnahkan 101 perkara, barang bukti yang dilelang 10 perkara, dan uang rampasan 11 perkara.

“Total PNBP dari uang rampasan Rp 8.768.000 dan penyelesaian barang rampasan dengan dilelang Rp 2.758.292.350,” pungkasnya.  (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar