Sekda Zulhidayat saat memaparkan tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang di ruangan rapat utama DPRD Tanjungpinang, Senin (20/1) (Ist/Peristiwanusantara..com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Pj. Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Syarifah Elvyzana bersama Wakil Ketua I Ade Angga, pada Senin (20/1) di ruangan rapat utama DPRD Tanjungpinang.
Rapat paripurna ini dihadiri 17 anggota dewan dan jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi kebijakan investasi, pencegahan narkotika, serta penyelenggaraan keolahragaan.
“ Ketiga Ranperda ini meliputi kebijakan investasi, pencegahan narkotika, serta penyelenggaraan keolahragaan,” kata Sekda Zulhidayat dalam pemaparannya.
Secara rinci, Zulhidayat menjelaskan Ranperda pertama mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Tanjungpinang. Zulhidayat mengatakan, regulasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik minat investor di berbagai sektor strategis.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat promosi potensi daerah agar investasi di Kota Tanjungpinang semakin berkembang,” ujarnya.
Ia menyebut selain meningkatkan daya saing daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sedangkan Ranperda kedua, lanjutnya, adalah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai daerah berbatasan dengan negara lain, Tanjungpinang menghadapi tantangan besar dalam mengatasi peredaran narkoba.
“Regulasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan serta rehabilitasi pengguna narkotika,” kata Zulhidayat.
Pihaknya berharap aturan tersebut dapat membuat upaya pemberantasan narkotika lebih efektif dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ranperda ketiga berkaitan dengan penyelenggaraan keolahragaan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan atlet berprestasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam aktivitas olahraga.
Menurut Zulhidayat, keberadaan regulasi ini akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan pengembangan sarana dan prasarana olahraga yang lebih baik.
“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas dan pembinaan olahraga bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Zulhidayat berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembahasan.
"Semoga dengan kerja sama yang baik, DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.
"Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya meminta setiap fraksi segera menyusun pandangan umum terhadap Ranperda tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya,” katanya. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar