-->

Ads (728x90)

 

Di Batam Polisi Memusnahkan 153, 06 Gram Sabu yang Diamankan dari Dua Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si memasukkan sabu ke dalam air panas untuk dimusnahkan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/1) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
–  Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram yang diamankan dari dua tersangka.

Dalam memimpin pemusnahan barang haram yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K, M.H dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Serta disaksikan oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ketua BNN Kota Batam, Kasi Propam Polresta Barelang, Kanit Barang Bukti Polresta Barelang, Sie Dokes Polresta Barelang, serta penasihat hukum tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si yang memimpin pemusnahan sabu ini, mengatakan barang haram ini diamankan tersangka inisial AF dan AG, mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Satresnarkoba Polresta Barelang, pertama sekali mengamankan tersangka AG. Ia diamankan disebuah kos-kosan di rumah liar (Ruli) Kampung Madani (Kampung Aceh) Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (8/11) kemarin.

“ Dari tangan tersangka AG, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram,” kata Kapolresta, Jumat (17/1).

Kemudian tersangka AF, diamankan di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (10/11)

“ Dari tangan tersangka AF, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 198,67 gram,” katanya.
 
Dari 198, 98 gram sabu yang diamankan yang dimusnahkan seberat 153,06 gram, sedangkan sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan untuk pengujian di laboratorium. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang.

Kapolresta mengatakan kegiatan pemusnahan barang haram ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba.

“ Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan dimusnahkannya sabu seberat 153,06 gram ini, Polresta Barelang telah menyelamatkan sekitar 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“ Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.  Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H juga menyampaikan jika ada masyarakat mengetahui ada peredaran narkotika segera melaporkannya ke Polresta Barelang.

“ Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Man)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar