Bupati Asahan H surya (kanan) bersama kepala OPD dan Camat saat meneken perjanjian kolektif PK di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (30/01/2025) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Penandatanganan kolektif Perjanjian Kinerja (PK) Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan untuk menetapkan komitmen kepala OPD dan Camat untuk mengingatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja kepala OPD.
Hal tersebut disampaikan Drs. Supriyanto. M.Pd selaku panitia penandatanganan kolektif PK, pada Kamis (30/01/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Penandatanganan kolektif PK Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan ini dilakukan Bupati Asahan H. Surya BSc bersama 31 orang kepala OPD dan 25 orang Camat.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD dan Camat
“ Perjanjian kinerja yang kita tandatangani pada hari ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah yang termuat dalam peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah,” kata Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengawali sambutannya.
Setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, kata Bupati, kepala OPD dan Camat menyatakan komitmen dan kesepakatan untuk mewujudkan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“ Pedomani apa yang selalu saya sampaikan mengenai 3T yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas,” katanya.
Dikatakannya, tahun ini akan dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 dan rencana stragis (RENSTRA) OPD dan Kecamatan.
"Saya berharap saudara-saudara dapat menyelaraskan dokumen-dokumen tersebut dengan pohon kinerja dan perjenjangan kinerja, mulai dari level Pemerintah Kabupaten Asahan sampai ke level pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional tertentu, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional umum," tandasnya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar