Ponsel merek Apple jenis iPhone yang diamankan petugas Bea Cukai Batam, Senin (27/1) (Ist/Peristiwanusantara.com). |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com - Bea Cukai Batam mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone yang dibawa oleh 14 orang penumpang yang berperan sebagai joki sebanyak 12 orang dan 2 orang lagi berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan untuk pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel tersebut.
Upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone ini, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengatakan awalnya petugas Bea Cukai Batam mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam yang berasal dari Singapura dan Malaysia, pada Senin (27/1).
Kemudian esok harinya, pada Selasa (28/1) Bea Cukai Batam mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Evi menjelaskan dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa diantaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
“ Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
“ Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut,” katanya.
Terhadap 42 unit ponsel tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)."
"Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum.
“ Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional." pungkas Evi. (Les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar