By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengeksekusi pemusnahan barang bukti dua unit kapal ikan asing (KIA) asal Cina dengan cara ditenggelamkan, pada Rabu (11/12) di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring, S.H.,M.H mengatakan dua kapal tangkap ikan asing asal Cina yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna pada kasus tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun dua kapal yang dimusnahkan itu adalah sebagai berikut:
- Kia Gui Bei 27088 atas nama terpidana Zhang Tuan Cahang berbendera Cina dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 51/Pid.Sus Prk /2016 tanggal 12 April 2017 dengan cara ditenggelamkan;
- Kapal Motor Cing Tan Cau 19038 atas nama terpidana He Cien Siung berbendera Cina dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 52K/Pid.Sus.Prk/ 2016/PN Ran tanggal 12 April 2017 dengan cara ditenggelamkan.
Pemusnahan barang bukti KIA asal Negara Cina ini juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs.Halid K. Jusuf, MPA. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar