Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi saat menggelar konfersi pers di Kanwil BC Kepri, Senin (2/12 /2024) (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan 151.000 ekor benih bening Lobster senilai Rp 15,1 miliar. Benih bening Lobster tersebut diamankan di Perairan Pulau Numbing Kabupaten Bintan saat akan diselundupkan ke luar negeri pada Senin (25/11/2024) lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Kanwil BC Kepri, Senin (2/12 /2024) mengatakan Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Lantamal IV dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening Lobster ini, berkat informasi dari masyarakat yang diterima pada tanggal 25 November 2024, yang menyebutkan ada High Speed Craff (HSC) bermesin 4 x 200 melakukan kegiatan penyeludupan benih bening Lobster menuju luar perairan Indonesia.
“ Atas informasi itu, tim gabungan melakukan pemantauan, setelah melakukan pendalaman selama dua bulan petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia,” kata Adhang Noegroho Adhi didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin, dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan Bareskrim, lalu Bareskrim Polri, Bea Cukal Batam, dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi dan dilakukan pengawasan berlapis.
“ Begitu melihat kapal HSC tersebut melintas langsung dilakukan pengejaran," katanya.
Adhang Noegroho Adhi menyampaikan pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbig, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speedboat patroli Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.
Selanjutnya, Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempuma sehingga beberapa pelaku terluka.
Kemudian, Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh.
“ Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Sedangkan 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, katanya, diamankan oleh Tim Satgas. Kemudian muatan kapal tersebut diperiksa dan ditemukan 28 kotak, dan HSC 4x200 PK
Kemudian pada Selasa (26/11/2024) kemarin, dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan, didapati benih bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 15,1 miliar.
Kemudian Benih Bening Lobster langsung dilepasliarkan di wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun disaksikan oleh 1 orang pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku yakni inisial SY. D. S. dan J alias H ditetapkan menjadi tersangka.
“ Penindakan ini tidak lepas dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV,” katanya.
Adhang Noegroho Adhi mengatakan dalam 2 bulan terakhir, sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dari berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp58.163.100.000,00,-.
“ Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Kepri dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto - Gibran,” pungkasnya.
Diketahui penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar