Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H saat menggelar konfersi pers terkait kasus curanmor di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pria berinisial IA (20) lantaran melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor). Setelah diselidiki ternyata pelaku telah melakukan Curanmor sebanyak 5 unit.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024) mengatakan pelaku merupakan karyawan swasta.
“ Pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku IA ini sempat viral di media sosial,” katanya.
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, lebih lanjut Ipda M. Alvin Royantara mengatakan kasus ini terungkap berawal pada Senin, (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB, satu unit sepeda motor hilang saat diparkir di sebuah rumah yang terletak di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Mengetahui sepeda motor itu hilang, Alnopi selaku penyewa sepeda motor tersebut menelepon pemiliknya yakni Rudi, yang sedang istirahat di rumahnya dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang disewanya telah hilang.
Selanjutnya, Rudi mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan sepeda motornya yang bernomor polisi (BP) 5018 CR tahun 2024 yang disewa oleh Alnopi telah hilang dari rumahnya di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“ Setelah menerima laporan, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ipda M. Alvin Royantara.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan mengamankannya ke Mapolsek Lubuk Baja.
“ Kurang dari 24 jam setelah melakukan Curanmor, pelaku IA berhasil diringkus tim opsnal Polsek Lubuk Baja,” katanya.
Setelah diamankan, kepada petugas pelaku IA mengaku telah melakukan curanmor sebanyak lima kali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian.
“ Semua barang bukti persama pelaku digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.
Pelaku IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dikesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H juga menyampaikan pesan dari Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H yang mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.
"Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
“ Polsek Lubuk Baja terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi terciptanya Batam yang aman dan kondusif,” kata Ipda M. Alvin Royantara. (man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar