-->

Ads (728x90)

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Seorang Residivis Kasus Pencurian
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson saat menggelar konfersi pers kasus pencurian yang digelar di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin (16/12/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com).


By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota,  Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial A (46). Pelaku yang merupakan pecatan PNS  tersebut diringkus lantaran mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan Tanjungpinang, pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban.

Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri, dan tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) kemarin disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, telah berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangannya,” kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka A (42) merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman, ada 4 kali di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A54,” lanjut Iptu Alson.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota, ia dijerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar