Direktur PDAM Tirta Nusa, Zaharuddin saat menghadiri acara sosialisasi terkait pendapat hukum di Aula Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (13/12) (Putra/Peristiwanusantara.com) |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa melaksanakan sosialisasi terkait pendapat hukum (legal opinion) mengenai mekanisme pembayaran bagi pelanggan dengan meteran air yang mengalami kerusakan.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (13/12) dan dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Sekretaris Camat Bunguran Timur serta perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Bunguran Timur.
Direktur PDAM Tirta Nusa, Zaharuddin, menjelaskan bahwa solusi yang ditawarkan adalah pembayaran berdasarkan rata-rata pemakaian air tiga bulan terakhir saat meteran masih berfungsi normal.
Pendekatan ini akan dilakukan melalui pendataan langsung ke rumah pelanggan yang meterannya rusak. Proses perhitungan akan dilakukan bersama dengan pelanggan untuk memastikan transparansi dan kesepakatan bersama.
Zaharuddin mengungkapkan bahwa kerusakan meteran disebabkan oleh usia meteran yang sudah tua dan fasilitas yang kurang memadai.
Material seperti pasir dan sampah seringkali tersangkut di dalam meteran, menyebabkan kerusakan. Dari total 6.523 pelanggan, tercatat sebanyak 3.338 meteran berada dalam kondisi rusak.
Untuk memastikan langkah ini sesuai dengan peraturan, PDAM Tirta Nusa telah mendapatkan pendapat hukum dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Natuna pada Januari 2024.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta sosialisasi menyepakati solusi yang ditawarkan. "Kami berkomitmen agar proses ini berjalan transparan dan memberikan kenyamanan kepada pelanggan," ujar Zaharuddin.
Melalui langkah ini, diharapkan pelanggan dapat tetap menikmati layanan air bersih dengan mekanisme pembayaran yang adil dan sesuai kondisi. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar