Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Pemko Tanjungpinang melakukan program pemutihan pajak atau membebaskan denda pajak hingga 100 %, yang diberlakukan hingga 28 Desember 2024.
“ Program pemutihan pajak tersebut, untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/12)
Dikatakannya, program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, seperti : PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.
“ Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN, serta dapat dilakukan di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang,” katanya.
Selain penghapusan denda, katanya, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka. Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat.
Ia berharap program pemutihan denda pajak ini dapat mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.
“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.
Zulhidayat berharap masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar