Sekdakab Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH saat memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (04/12/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com). |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Agar seluruh OPD patuh terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut, juga dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, para Sekretaris Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH mengatakan naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, ke dalam, kesamping, vertikal dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis.
"Saya berharap tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama. Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya," kata Zainal, Rabu (04/12/2024). (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar