-->

Ads (728x90)

Nelayan Natuna Tangkap Nelayan Cumi Dengan Tiga Tuntutan
Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda saat meninjau Kapal KM Lucas Cendana Jayayang diamankan warga Jumat (29/11/2024) lalu (Putra /Peristiwanusantara.com)

By Putra Mardiyanto

NATUNA, Peristiwanusantara.com
- Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar pertemuan dengan Nelayan Sedanau, Bunguran Barat di Sedanau, Sabtu (30/11/2024), kemarin.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda itu digelar setelah Nelayan Sedanau menangkap Kapal KM Lucas Cendana Jaya yang sedang menangkap cumi di Perairan Seluan, Kecamatan Seluan, Jumat (29/11/2024) lalu.

Hadir pada pertemuan tersebut Kepala UPTD Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan Kepala BPSDL Natuna serta nelayan Sedanau.

"Kami ingin mendengarkan tuntutan Nelayan. Pada kesempatan itu mereka menyampaikan tuntutannya dan sudah kita akomodir semua," kata Wabup Rodial di tempat kerjanya, Senin (2/12/2024) melalui telepon.

Ia menyebutkan, pada pertemuan tersebut nelayan menyampaikan tiga tuntutan. Yang pertama mereka menuntut agar pemerintah mencabut izin tangkap seluruh kapal luar/lengkong/cumi di wilayah Perairan Laut Natuna WPPNRI 711.

Kedua mereka menuntut agar selama proses ini berlangsung KM Lucas Cendana Jaya GT 29.2766/GGe_2021 GGe No 8718/N beserta dokumen dan surat izin tangkapan kapal tetap mereka tahan di Jalan Sayonara Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Ketiga mereka menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka 10 hari sejak tuntutan tersebut dibuat, maka hukum adat akan berlaku (kearifan lokal).

"Semua tuntunan ini termuat pada surat yang kami buat. Suratnya kami kirim hari ini ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI," tegas Wabup Rodial.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukan bersama nelayan itu bukan bagian dari upaya mendamaikan antara nelayan Natuna dengan nelayan luar daerah yang ditankap oleh nelayan Sedanau itu.

"Tidak ada pertemuan untuk upaya damai, Nelayan Sedanau itu tidak mau berdamai karena menurut mereka kalau damai, kejadian serupa akan tetap terjadi," ungkapnya.

Sehingga dengan ini Pemkab Natuna langsung mengambil tindakan cepat untuk menyampaikan aspirasi nelayan tersebut supaya tidak sampai terjadi apa-apa.

"Dan mudah-mudahan tuntutan mereka segera dapat dipenuhi oleh Pemprov Kepri dan KKP," tutup Wabup Rodial.

Sebelumnya, nelayan Sedanau Kecamatan, Bunguran Barat menangkap KM Nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya asal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11) malam.

Kapal berukuran 29 GT ini ditangkap karena diduga menangkap cumi menggunakan jaring lingkong di Perairan Natuna, tepatnya sekitar 4 hingga 5 mil laut dari Pulau Seluan, yang membuat nelayan setempat resah.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar zona tangkap yang telah ditentukan, yakni di bawah 12 mil laut.

Selain seorang kapten, terdapat 10 anak buah kapal (ABK) di atas KM Lucas Cendana Jaya, yang saat ini ditahan di salah satu pelabuhan di Sedanau untuk proses lebih lanjut.  

Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin menyebut, bahwa pelanggaran serupa kerap terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut.  

“Kami sering menangkap kapal seperti ini, tetapi mereka kerap dilepaskan tanpa efek jera. Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar