By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Komisi Informasi Sumut memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 kategori Badan Publik Informatif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Penjabat Gubernur (Pj) Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni kepada Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si pada Senin (09/12/2024) di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro.
Dalam menerima penghargaan itu, Wabup didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Serta dihadiri Bupati/Walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah se-Sumut, dan para undangan lainnya.
Usai menerima penghargaan tersebut, Wabup Asahan kepada wartawan mengatakan penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini.
"Ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien," kata Wabup Asahan.
Wabup Asahan juga berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depannya.
"Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik, " tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi.
“ Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada public,” katanya.
Ia juga mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan tersebut, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi.
“Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekadar award.
Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuannya utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar