Pegawai Bea Cukai Karimun saat melaksanakan Operasi Pasar di salah satu toko di karimun, Minggu (22/12) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, hal ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal.
Pengawasan peredaran rokok dan MMEA ilegal dilaksanakan dengan melakukan kegiatan operasi pasar, pada Minggu (22/12).
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto saat ditemui di kantornya, Senin (23/12) mengatakan pihaknya tidak hanya penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga dilakukan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Pasar (Opsar).
“ Tim Opsar memberikan edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan barang kena cukai,” katanya.
Ia menyebut penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal.
“ Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli,” katanya.
Ia menyebut operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector, dimana Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar