Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, M.M (2 dari kiri) bersama mahasiswa penerima beasiswa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, .Rabu (13/11/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Pjs. Bupati Asahan diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, M.M menyerahkan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu pada Rabu (13/11/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mewakili Kejari Asahan, para mahasiswa penerima beasiswa beserta orang tua/wali
“ Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Muhilli mengawali sambutannya.
Ia menyebut persaingan hidup ke depan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut.
"Mahasiswa/i berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan" tegas Muhilli.
Muhilli mengaku dirinya merasa senang karena dapat melihat para mahasiswa/i yang berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan.
Lebih lanjut Muhilli berpesan kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapet menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan kedepannya sehingga terwujudnya visi dan misi Asahan yaitu masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki, SPd MM dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu. Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi Negeri dan Swasta.
Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp. 3.055.000,- per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Lebih lanjut setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Selanjutnya pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Kisaan dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan Era Husni Thamrin, S.H menyam tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar