-->

Ads (728x90)

Wakili Pjs Bupati Asahan, Muhilli Lubis Buka Sosialisasi Dana Bantuan Hibah
Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs. Muhilli Lubis, M.M (2 dari kiri) bersama peserta Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (12/11/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com).

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Pjs. Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs. Muhilli Lubis, M.M membuka Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, dan para tamu undangan lainnya.

Dikesempatan itu, Muhilli Lubis mengatakan persoalan yang kerap muncul di negeri kita pada saat ini adalah bahaya disintegrasi. Gejala ini muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya.

"Konflik tersebut semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, S.Pd., M.M melaporkan dasar dilaksanakannya kegiatan ini yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejateraan rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.

“ Tujuan kegiatan sosialiasi ini untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Materi yang disajikan pada kegiatan ini berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan (Kejari), tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan, Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan, dan terakhir pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.

Peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. (Jan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar