-->

Ads (728x90)

Wakil Ketua III DPRD Batam Hadiri Konsultasi Publik II RDTR Kota Batam
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman (kanan) saat menghadiri Konsultasi Publik II di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (06/11/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman bersama Anggota DPRD Kota Batam Siti Nurlailah menghadiri Konsultasi Publik II terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Tahun 2021-2041.

Konsultasi public II ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd, pada Rabu (06/11/2024)  di Harris Hotel Batam Centre.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, perwakilan BP Batam, serta perwakilan Danlantamal IV.

Hendra Asman berharap dengan adanya KLHS, Pemerintah Kota Batam dapat merancang tata ruang kota sedemikian rupa untuk mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan kota.

Konsultasi Publik II ini digelar untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan. Upaya ini merupakan lanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang pertama pada 9 Oktober 2024, yang bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis sebagai dasar perencanaan berkelanjutan di Kota Batam. Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak.

“ Konsultasi publik ini, untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera,” kata Jefridin 

Jefridin menyampaikan pentingnya perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas guna menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

"Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," ujar Jefridin.

Jefridin mengatakan bagi peserta yang merasa masukan pada Konsultasi Publik I belum terakomodasi sepenuhnya, dapat menyampaikannya kembali dalam sesi ini.

Ia juga menyinggung pentingnya kepatuhan para pengembang serta masalah pengelolaan sampah bangunan yang berkontribusi pada penyempitan drainase dan resiko banjir. 

"RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera," katanya.

Sebagai bentuk transparansi, panitia telah menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang dapat dilihat oleh peserta.

Jefridin mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan membangun Batam.

"Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” tutupnya.(les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar