Said Ahmad Syukri (Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Angga
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Sas Joni sosok yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah kini telah bebas dari penjara. Sas Joni bebas pada hari Sabtu (02/11/2024) kemarin.
Alih-alih jera, Said Ahmad Syukri, nama sebenarnya, justru akan terus mengritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.
"Selagi dalam memperjuangkan hak publik saya tidak akan berhenti untuk mengkritik pemerintah," ucapnya di Tanjungpinang Minggu (03/11/2024).
Meski begitu Sas Joni tampak begitu bersyukur, setelah apa yang telah dilaluinya selama ini dirinya bisa kembali berkumpul bersama anak dan istrinya.
"Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya selama di penjara juga berkelakuan baik, habis ini mau istirahat dulu. Jujur, 6 bulan menjalani di dalam itu gak mudah, jadi ingin ada waktu buat keluarga, buat anak-anak," ungkapnya.
Sas Joni sendiri ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang atas kasus UU ITE pencemaran nama baik dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Kuat dugaan dalam kasus UU ITE pencemaran nama baik yang menjeratnya terdapat peran mantan Walikota Tanjungpinang.
Sebelum kasus itu Sas Joni juga sempat berurusan dengan hukum karena diduga terlibat pada demo Rempang, Batam.
Pada kasus Rempang ini Sas Joni harus mendekam dipenjara selama 6 bulan 15 hari, dan dinyatakan bebas pada 26 Maret 2024 lalu. (Angga)
Editor ; Ismanto
Posting Komentar