-->

Ads (728x90)

Setujui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal Dibahas Ketahap Selanjutnya, DPRD Minta Pemko Batam Memperhatikan Ini
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (4/11) (Foto : Carles /Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, dihadiri Pjs Walikota Batam Andi Agung, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, Jefridin, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Pada rapat paripurna ini seluruh fraksi DPRD Kota Batam melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal dibahas ketahap selanjutnya.

Walau Ranperda dimaksud disetujui dibahas ketahap selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Batam melalui juru bicaranya masing-masing memberikan catatan untuk diperhatikan oleh Pemko Batam.

Seperti fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) melalui juru bicaranya Kamaruddin mengatakan merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 139 ayat 3, pasal 15 ayat 3 dan pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan telah disusun demi memenuhi kebutuhan jasa angkutan umum dalam mewujudkan Kota Batam yang modern dengan terjaminnya kwalitas layanan tranfortasi umum.
 
“ Secara prinsip fraksi Nasdem menyetujui Ranperda Penyelenggraan Angkutan Umum Massal untuk dibahas ketahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemko Batam,” kata Kamaruddin.

Adapun catatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Jaringan tranportasi public harus terintegrasi dengan rencana tata ruang kota dan arah perkembangan kota sehingga saling terhubung dan mendukung
  2. Penempatan fasiltas perhentian angkutan umum harus terintegrasi dengan pusat  keramaian dan pemukiman sehingga mempermudah warga yang hendak menumpang angkutan umum
  3. Kebutuhan transportasi tidak sebatas ramah dan nyaman saja tetapi juga harus berkelanjutan sebagai satu system transportasi yang penggunaan bahan bakar emisi kendaraan tingkat keamanan, kemacetan, serta akses sosial dan ekonominya tidak menimbulkan dampak negatife
  4. Pemerintah perlu memperhatikan nasib supir angkutan umum dan masyarakat yang terdampak langsung adanya transportasi massal
  5. Terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan Ranperda ini.

“ Kami berharap Pemerintah Kota Batam dapat memperhatikan catatan kami serta saran dari berbagai pihak demi terwujudnya visi dan misi Kota Batam yakni mewujudkan Kota Batam sebagai Kota Bandar Dunia Madani yang modern dan sejahtera,” tutupnya.

Fraksi Gerindra juga menyetujui Ranperda Penyelenggraan Angkutan Umum Massal agar dibahas ketahap selanjutnya.

Hanya saja Ahmad Surya selaku juru bicara fraksi Gerindra tidak membacakan tanggapan fraksinya terhadap Ranperda ini, ia hanya menyerahkan tanggapan fraksi Gerindra kepada pimpinan DPRD Batam.  

“Izin ketua, ada 6 poin tanggapan fraksi kami, dan saya tidak membacakannya tetapi menyerahkan tanggapan fraksi kami kepada pimpinan,” kata Ahmad Surya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Dandis Rajagukguk juga menyampaikan bahwa fraksi PDI Perjuangan mendukung penyelenggaraan Angkutan Umum Masal di Kota Batam untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya. 

Menurut fraksi PDI Perjuangan dengan menggunakan transportasi umum massal, bisa mengingat waktu, materi atau biaya transportasi yang akan semakin kecil.

Ia menyebut penggunaan transportasi umum massal dengan teknologi tinggi juga dapat membantu penghasilan ekonomi kawasan dan dapat membantu keberhasilan ekonomi karena lebih efisien. Selain itu penggunaan tranportasi umum massal dapat membuka ruang lalu lintas masyarakat yang semakin lancar.

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pengangkutan umum massal harus juga dapat terintegrasi keseluruh titik-titik pemukiman masyarakat Kota Batam peningkatan daya dukung jalan yang terintegritasi sebagai unsur utama dalam penyelenggaraan angkutan umum massal.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya, Jimmi Siburian menyampaikan bahwa fraksinya menyetujui penyelenggaraan Angkutan Umum Masal di Kota Batam untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya dengan catatan penyediaan bus transit perlu dikaji secara mendalam.

“Kami berharap Ranperda ini bisa direalisasikan dengan tepat,” katanya.

Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Warya Burhanuddin menyampaikan bahwa fraksinya setuju penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme. 

Fraksinya berharap Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Senada dengan fraksi lainnya, fraksi PKB melalui juru bicaranya Umi Kalsum menyampaikan bahwa fraksinya setuju Ranperda penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dilanjutkan ketahap berikutnya.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kota.

Ia menyebut Pemko Batam perlu menyediakan sarana dan prasarana, serta menyediakan kendaraan bermotor umum, menciptakan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. 

“ Sistem penyelenggaraan angkutan masal sarana transportasi yang tepat, akan memberikan pengaruh kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, dengan memperbanyak trayek sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat, dan harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada.

Fraksi PAN, Demokrat dan PPP melalui juru bicaranya Safari Ramadan mengatakan fraksinya juga menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal untuk dibahas ketingkat selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 139 ayat 3, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang dalam wilayah di dalam kota

Selanjutnya norma tersebut dipertegas kembali pada pasal 18 PP nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kewajiban pemerintah daerah kabupaten/ kota guna menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam wilayah kabupaten kota tersebut.

“ Oleh sebab itu, kami dari fraksi PAN, Demokrat PPP menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan kepada proses berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Setelah seluruh fraksi menyetujui Ranperda ini dibahas ketahap selanjutnya, Ketua DPRD Batam Kamaluddin menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna selanjutnya adalah pandangan atau jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Batam atas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang akan digelar pada Kamis (7/11). (les)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar