-->

Ads (728x90)

Sah ! APBD Natuna TA 2025 Sebesar RP 1,334 Triliun
Bupati Wan Siswandi menyerahkan draf RAPBD TA 2025 kepada Pimpinan DPRD Natuna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Senin (25/11/2024)(Putra/Peristiwanusantara.com)


By Putra Mardiyanto

NATUNA, Peristiwanusantara.com - DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna terhadap Persetujuan dan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna yang mewakili masing-masing fraksi.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, pada Senin (25/11/2024).

Hadir dalam kegiatan rapat ini yakni Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto, para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.

Setelah menyelesaikan masa cutinya terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati Natuna Wan Siswandi kembali melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD Natuna, Rusdi, langsung mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat dan sarannya.

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Natuna tahun 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Natuna dan TAPD bersama organisasi perangkat daerah.

Target pendapatan pada APBD tahun 2025 disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00 yang tertuang dalam  RAPBD Natuna 2025 dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 160.874.585.000,00-, pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 115.184.750.000,00-, retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 1.005.835.000,00-, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00-, sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 36.684.000.000,00.

Pendapatan transfer pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.165.788.125.880,00 dengan rincian sebagai berikut :

  • Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.089.748.125.880,00.
  • Pendapatan transfer antara daerah sebesar Rp 76.040.000.000,00
  • Lain lain pendapatan daerah yang sah pada Rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 7.400.000.000,00
Adapun rancangan belanja daerah pada APBD Kabupaten Natuna tahun 2025 sebesar Rp 1.434.746.559.183,00 dengan rincian sebagai berikut:
  • Belanja operasi pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 988.959.571.751,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 546.843.757.017,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp 386.544.411.690,00, belajar hibah Rp 41.711.131.844,00, bantuan sosial Rp 13.860.271.200,00.
  • Alokasi belanja modal pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 315.165.874.532,00, terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp 4.301.100.000,00, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 48.733.151.228,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 80.288.524.189,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 180.294.163.875,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 1.331.014.610,00, modal aset lainnya Rp 217.920.000,00.
  • Belanja tidak terduga pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00.
  • Belanja transfer pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 120.621.112.900,00, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp 5.432.897.000,00, belanja bantuan keuangan dialokasikan sebesar Rp 115.188.215.900,00.

Kebijakan penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun 2025 terfokus pada SILPA tahun sebelumnya.

RAPBD tahun 2025 terdapat alokasi yang berasal dari estimasi SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 100.683.848.303,00.

  1. Pertama, penyampaian pendapat akhir oleh fraksi PDI Perjuangan Plus yang disampaikan oleh Tabrani.
  2. Kedua, penyampaian pendapat akhir oleh fraksi Golkar yang disampaikan oleh Azi.
  3. Ketiga, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Rian Hidayat.
  4. Keempat, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Amanat Pembangunan Sejahtera yang disampaikan oleh Safari.
  5. Kelima, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Gerindra Demokrat Indonesia yang disampaikan oleh Hendri FN.

Secara umum seluruh Fraksi DPRD Natuna menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh fraksi DPRD Natuna menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00.

Rapat diakhiri dengan penandatangan keputusan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna serta penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna. (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar