Pelaku Curat saat diamankan personel Polres Bintan, Kamis (24/10/24) (Foto : dok Polres Bintan) |
By Angga Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com - Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang ini diamankan saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya di Desa Teluk Sebong, Kamis (24/10/24).
Dalam keterangannya Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menjelaskan kronologi Curat yang dilakukan pemuda itu. Dimana pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor Kijang Kota, pada Minggu pagi (20/10/24).
"Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3 juta," kata Kasi Humas Polres Bintan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar