Tersangka kasus TPPO yang diamankan Polres Bintan (dok Humas Polres Bintan) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah Bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menjelaskan kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Bar.
“ Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr dan NH (31 tahun),” katanya.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800 ribu, Rp 1 juta, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (Angga)
Sumber : Humas Polres Bintan
Editor : Ismanto
Posting Komentar