KIP kepri saat menggelar sidang adjukasi keduaterkait dana hibah di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Kamis (31/10) (Angga/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) dinilai tidak transparan kepada masyarakat dalam menggunakan anggaran. Salah satunya terkait dengan data penerima dan penggunaan hibah yang disalurkan melalui beberapa OPD.
Hal tersebut terungkap saat sidang adjukasi kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri, dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, pada Kamis (31/10/2024) di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang pada Kamis (31/10) kemarin.
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
Pada sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Alhasil, Pimpinan sidang M. Djuhari melalui komisi informasi sebagai mediator mengagendakan ulang sidang tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Tengku Azhar berharap jika proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Mengingat pada tahun 2023 lalu Pemprov Kepri berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Harusnya pihak Pemprov Kepri transparan karena pada tahun 2023 Pemprov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ucap Tengku.
Dari Tengku diketahui bahwa ada 4 OPD yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah yang diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,-
"Kemudian penerima hibah barang yang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,- tahun anggaran 2023," papar Tengku. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar