-->

Ads (728x90)

Pemko dan DPRD Batam Sepakati 18 Ranperda Dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025,   Bapemperda Harapkan Ini
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM (2 dari kiri) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Kamis (31/10) (Ist/Carles)

By Carles
 
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Putra Pratama Jaya SM mengharapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 mendatang mendapat dukungan semua pihak sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. 

“ Sebanyak 18 Ranperda tersebut manjadi target prioritas yang akan dibahas DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025,” kata Putra dalam laporannya saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Kamis (31/10) di Ruang Sidang Utama.

Kader dari Fraksi Nasdem ini mengatakan dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.

Setelah mendengar laporan dari Putra, Budi Mardiyanto menanyakan ke seluruh anggota Dewan apakah menyetujui usulan Propemperda tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju sehingga pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda di DPRD.

Setelah 18 Ranperda tersebut disepakati dimasukkan ke dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2025, DPRD Kota Batam melanjutkan agenda berikutnya yakni : Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Kemudian  Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029.

Pada agenda kedua ini, penjelasan Ranperda usulan inisiatif disampaikan Anggota DPRD Batam, Muhammad Yunus SPi. Ia menjelaskan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, yang diusulkannya.

Ranperda tersebut diusulkannya untuk diubah atas tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau serta mudah diakses. 

Selain itu juga ada berbagai Peraturan Perundang-Undangan baru terkait Pendidikan Dasar, seperti PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai peraturan lainnya yang lebih tinggi.

“Atas latar belakang tersebut dan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar makin baik dan berkualitas serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, maka Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan,” tegas Yunus.

Beliau memaparkan sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam Perda berkenaan. Diantaranya terkait asas Pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, program Pendidikan guru penggerak dan masalah pendanaan Pendidikan.

Usai penjelasan dari pengusul ini, anggota Dewan yang lainnya pun sepakat menyetujui melanjutkan pemahasan perubahan Perda berkenaan serta berkoordinasi dengan Pemko Batam dan pihak-pihak terkait. 

Sedangkan agenda ketiga paripurna tersebut batal dilaksanakan mengingat usul Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri sebagaimana surat yang dikirim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tatib ke pimpinan DPRD

Rapat paripurna ini dihadiri Pjs Wali Kota Batam yang diwakili oleh Sekdako Jefridin Hamid, Anggota DPRD Batam, sejumlah perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam. (les)

Editor : Ismanto


Posting Komentar