Ketua DPRD Batam kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (4/11/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH memimpin rapat paripurna, pada Senin (4/11/2024) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam.
Agenda rapat paripurna ini, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat paripurna ini dihadiri Pjs Walikota batam Andi Agung, Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.
Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pemko Batam menyetujui Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar untuk dibahas ketahapan selanjutnya.
“ Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar untuk dibahas ketahapan selanjutnya dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang diusung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya
Ia menyebut bahwa pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif atas tujuan dari Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Dikatakannya, pendidikan nasional berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap , kreatif , mandiri serta bertanggungjwab.
Sesuai pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi, hak asasi manusia nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
“ Dalam melaksanakan fungsi untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan instrument terkait dengan Pendidikan melalui Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaran Pendidikan Dasar,” katanya.
Seiring dengan pengembangan dan pemenuhan masyarakat, regulasi pusat mengenai penyelenggaraan Pendidikan Dasar mengalami penyesuaian diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standard Dasar Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudriset) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Peraturan lainnya yang terkait.
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka ketentuan dalam batang tubuh Perda Kota Batam Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pendidikan Dasar sudah tidak relepan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud sehingga perlu penyesuaian terhadap beberapa materi muatannya.
Sejalan usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
“ Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda dimaksud dengan catatan substansi muatan materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemko Batam hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar formulasi yang diusung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan dan uraian di atas mengingat urgensi dari Ranperda ini sebagai salah satu upaya upaya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka menciptakan kekuatan bangsa serta penyelenggaraan pendidikan diharapkan akan meningkatkan peluang bagi penyediaan SDM berkualitas di Kota Batam.
“ Maka kami berpandangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dilanjutkan ketahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Setelah Pemko Batam menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar untuk dibahas ketahapan selanjutnya, maka Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin menyampaikan rapat paripurna selanjutnya adalah tangapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat Walikota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang akan dijadwalkan pada Kamis (7/11) mendatang. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar