Muhammad Yunus SPi menyampaikan tangagapan fraksinya kepada Pimpinan DPRD Batam saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (7/11/2024)( Ist/Carles) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Selain membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, DPRD Kota Batam juga membentuk Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD Kota Batam.
Pembentukan kedua Pansus dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Mardiyanto SE MM didampingi Ketua Dewan Muhammad Kamaluddin SPdI dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Kamis (7/11/2024) pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Adapun agenda rapat paripurna ini, mendengarkan tanggapan Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam, dan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang diajukan dengan hak inisiatif DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dihadiri Pjs Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membacakan tanggapan Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal. Beliau menjawab satu per satu pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait Ranperda tersebut.
“Dengan terselenggaranya angkutan umum massal akan memberikan dampak positif secara tidak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tertatanya angkutan umum massal juga dapat menjadi daya tarik daerah bagi masyarakat luar Batam untuk berkunjung,” ungkap Jefridin.
Setelah Sekda Jefridin membacakan tanggapan Walikota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal, pimpinan rapat memberikan skor selama lima menit agar Pansus berembuk untuk memilih Ketua dan Sekretaris Pansus.
Setelah berembuk, anggota Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menyetujui Muhammad Yunus SPi sebagai Ketua dan Novelin Fortuna Sinaga sebagai Sekretaris Pansus.
“Apakah saudara-saudara menyetujui pembentukan pansus ini,” tanya Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM yang memimpin rapat berkenaan. Pertanyaan Budi dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota Dewan. Bahkan Budi mengulangnya sebanyak tiga kali sebelumnya mengetuk palu rapat.
Kritisi Kurangnya Kehadiran OPD
Sebelum rapat ditutup, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli ST sempat melakukan interupsi. Beliau mengkritisi kursi di sebelah kanan yang biasa ditempati kepala OPD Pemko Batam lebih banyak yang kosong saat paripurna digelar.
“Kita apresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) dan forkompimda di barisan kursi sebelah kiri yang selalu hadir. Kami harapkan Wali Kota dan Pak Sekda dapat mengingatkan OPD untuk hadir mengingat Ranperda yang kita bahas ini sangat penting untuk masyarakat,” tegasnya.
Permintaan Ketua BK itu pun disambut baik oleh pimpinan rapat Budi Mardiyanto yang secara langsung meminta Sekda Jefridin Hamid dapat mengingatkan kepala OPD untuk hadir pada paripurna yang digelar dewan.
“Terlebih lagi dengan OPD yang berkaitan dengan ranperda yang dibahas ini,” tegas beliau. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar