-->

Ads (728x90)

Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP dengan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Batam
Komisi IV DPRD Batam saat menggelar RDP dengan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Batam  di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (6/11/2024) sore (Carles/Peristiwanusantara.com)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Setelah alat kelengkapan DPRD Batam terbentuk tanggal 30 Okrober 2024 lalu, Komisi IV DPRD Kota Batam langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Dewan Pengupahan Kota Batam.

RDP yang beragendakan tugas dan fungsi Dewan Pengupahan Kota Batam ini, digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (6/11/2024) sore.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk didampingi Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq SE. MM, H. Hery Herlangga, ST., M.Ak, Tapis Dabbal Siahaan SH, Novelin Fortuna Sinaga SH, Warya Burhanuddin, A.Md dan Sony Christanto,SE, M Si.

Turut hadir Y.Ramon dari FSPMI selaku Dewan Pengupahan Kota (DPK), Edi Indra Wakil Dewan Pengupahan Kota Batam, E Tjandra P dari Apindo Dewan Pengupahan, Ridarma Bush Sinaga dari HKI Dewan Pengupahan Novi Sani dari Apindo BSQA anggota DPK, Rahman Hardiansyah anggota DPK, Suratno Anggorta DPK, Florente Magdalena dari Badan Pusat Statistik, Felix M Hutapea dan Murianto anggota DPK dan J. Herman Simbolon anggota DPK.

Dalam pertemuan tersebut, Dandis mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja Dewan Pengupahan Kota Batam, silahturahmi dan perkenalan ini diharapkan ke depannya saling mendukung dan sama-sama dapat meningkatkan kinerjanya.

“ Saya di DPRD ini sudah 10 tahun tetapi baru periode ini bertugas di Komisi IV, sebelumnya saya 5 tahun di Komisi II dan 5 tahun di Komisi III, saya akan berupaya belajar dengan cepat agar bisa mengimbangi apa yang diinginkan oleh Dewan Pengupahan sebagai mitra kerja dari Komisi IV,” katanya.

Ia berharap ke depannya dalam membahas pengupahan, pembahasannya dilakukan dengan baik. 

“Keputusan  yang diambil terkait pengupahan di Kota Batam merupakan keputusan yang sama-sama menguntungkan baik pengusaha maupun bagi pekerja,” katanya.

Dikatakannya, pekerja pasti menuntut agar mendapat perhatian yang lebih, tetapi kita juga harus menghitung bagaimana pengusaha supaya dapat bertahan.

“ Artinya dua hal tersebut yang harus kita dekatkan pas di titiknya, oleh karena itu saya berharaf dengan pertemuan hal-hal yang tidak baik dimasa lalu tidak akan terulang kembali. Segala sesuatunya harus dibicarakan dengan baik-baik, tidak perlu dilakukan aksi damai untuk menyuarakan hal-hal yang menjadi konsep pemikiran kita,” katanya.

Ia mengajak Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batam dapat memperbaiki taraf hidup pekerja kearah yang lebih baik dan menciptakan Kota Batam tetap kondusif sebab jika ada goncangan dapat membuat perekonomian Kota Batam tidak stabil.

“ Intinya kami ingin pengusaha dan pekerja selalu berdekatan, tuntutan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak harus benar-benar dihitung dan pengusaha juga harus diperhatikan bagaimana mereka dapat bertahan berusaha,” katanya.

Sementara Edi Indra selaku Wakil Dewan Pengupahan Kota Batam mengatakan tugas mereka di Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Batam untuk menentukan besarnya UMK Kota Batam tahun 2025.

“ Kami akan menjadwalkan rapatnya pak, tetapi terlebih dahulu kami akan rapat bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.

Pihaknya telah membahas pertumbuhan ekonomi dengan Kabag Ekonomi Kota Batam. 

“ Kami masih menunggu angka inflasi Kota Batam, kabarnya hari ini BPS Pusat menyampaikan data ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pak, makanya kami undur dulu jadwal pembahasan UMK Kota Batam dengan BPS Kota Batam,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, Menteri Ketenagakerjaan RI akan menyampaikan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“ Setelah UMP ditetapkan, kami akan membahas upah minimum sektor,” tutupnya. (les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar