Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers terkait tindak pidana korupsi di Mapolres Natuna, Senin (11/11) (Putra /Peristiwanusantara.com) |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Polres Natuna meringkus pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau berinisial F (47) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tuna (BLT) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia sebesar 448 juta.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul saat memimpin konfersi pers dengan awak media di Mapolres Natuna, Senin (11/11) mengatakan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya pegawai BUMN itu melakukannya dengan cara mengambil dana BLT tersebut yang telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau tahun 2023 lalu sebesar Rp 448 juta.
"Jadi dana bansos yang ditransfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau pada tahun 2023 lalu sebesar 448 juta, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya," jelasnya.
Didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama anggota unit Tipikor Polres Natuna, lebih lanjut Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul mengatakan dana BLT sebesar Rp 448 juta itu seharusnya disalurkan untuk 409 kepala keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).
"Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya," ucapnya.
Atas perkara ini, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Pelaku F akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga seumur hidup atau hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar