Pegawai Bea Cukai Batam memasang stiker Gempur Rokok Ilegal (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dari tanggal 1 hingga 21 November 2024, KPU Bea Cukai (BC) Batam telah menerbitkan sebanyak 186 laporan pelanggaran disektor Kepabeanan dan Cukai.
Ke 186 laporan pelanggaran tersebut, terdiri dari 148 laporan pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
“ Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran disektor Kepabeanan dan Cukai hingga akhir November 2024 ini capaiannya sangat membanggakan,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11).
Ia menjelaskan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman.
Menurutnya, angka tersebut akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“ Hal tersebut juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Evi Octavia.
Dikatakannya, selama periode tersebut pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap BKC ilegal dengan jumlah mencapai 281.649 batang. Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.
“ Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 (satu) orang motoris yang membawa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai yang sedang menawarkan rokoknya kepada toko sekitar,” katanya.
Adapun merk rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi cukai tersebut berupa H Mind, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya.
Seiring dengan itu, lanjutnya, penindakan juga dilakukan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 22,3 liter, yang mana mencerminkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di Sektor Kepabeanan dan Cukai.
Berdasarkan tindak lanjut, sebanyak 2 (dua) penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara dibidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp193.084.000. Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara dibidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha dibidang cukai.
Dari pengawasan barang kiriman, Evi menjelaskan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit mobil bermuatan 35 koli Barang Kiriman tanpa Pemberitahuan Pabean oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur.
Sejatinya kedua mobil tersebut akan menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Atas penindakan tersebut 2 (dua) unit mobil beserta barang di dalamnya kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pihaknya berhasil melakukan penindakan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.
Jenis barang yang berhasil ditegah diantaranya adalah 70,7 gram Methamphetamine, Ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five.
“ Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4 orang,” katanya.
Ia menyebut Tindakan tersebut merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya.
“ Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah NKRI,” tutup Evi. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar