Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM (tengah) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (7/11)(Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan saat rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Walikota Batam terhadap Pemandangan Umum (Pandum) fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Kamis (7/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Turut hadir Pjs Walikota Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal merupakan Ranperda yang diajukan Pemko Batam. Hasil rapat perwakilan fraksi-fraksi pada Pansus ini sepakat memilih Setia Putra Tarigan SE sebagai Ketua dan Dycko Barcelona Maryon sebagai Sekretaris.
Sebelum pembentukan Pansus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membacakan tanggapan Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Beliau menjawab satu per satu pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait Ranperda tersebut.
“Dengan terselenggaranya angkutan umum massal akan memberikan dampak positif secara tidak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tertatanya angkutan umum massal juga dapat menjadi daya tarik daerah bagi masyarakat luar Batam untuk berkunjung,” kata Jefridin.
Sekda Jefridin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum melalui fraksi-fraksi terkait usulan Pemerintah Kota Batam.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pandangan yang konstruktif dan dukungan dari semua fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam,” kata Jefridin.
Penyelenggaraan angkutan umum massal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan transportasi yang aman, nyaman, serta berkelanjutan.
"Ranperda ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi," jelas Jefridin.
Pemko Batam,lanjutnya, sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.
Jefridin menjelaskan bahwa sistem bus Trans Batam sudah beroperasi sejak terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013.
Layanan bus Trans Batam saat ini, kata dia, mampu mengangkut sekitar 7.000 penumpang per hari dengan 8 rute yang dilayani oleh armada bus besar, yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah pusat.
“ Pemko Batam ke depannya berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda angkutan umum massal di Kota Batam,” katanya.
Selanjutnya, Jefridin mengatakan Ranperda ini juga mencakup pengaturan tata ruang agar pembangunan transportasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ia berharap penyelenggaraan angkutan umum massal ini mampu memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Selain itu, transportasi umum yang terkelola dengan baik akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar Batam dan menciptakan dampak ekonomi yang luas.
“Substansi Ranperda ini akan disempurnakan dalam tahap selanjutnya melalui pembahasan antara Pansus DPRD dan Pemko Batam,” katanya. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar