Kepala Baskebangpol Asahan bersama Forkopimda Asahan memusnahkan 176 surat suara di Gudang Logistik KPU Asahan, Selasa, (26/11/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan mewakili Bupati Asahan menyaksikan pemusnahan 176 lembar surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 dimusnahkan pada Selasa, (26/11/2024) di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan.
Pemusnahan surat suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan Hidayat didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan disaksikan oleh unsur Forkopimda.
Ketua KPU Asahan Hidayat mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis. Pertama, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 109 lembar, dan kedua, surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar.
“ Jadi total seluruh surat suara yang dimusnahkan berjumlah 176 lembar surat suara,” kata Hidayat.
Selain itu, Ketua KPU Asahan juga memberikan informasi terkait persiapan pemilu yang sudah mencapai tahap akhir. Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat pemusnahan surat suara tersebut, distribusi surat suara yang akan digunakan pada pemilihan sudah mencapai 100 persen.
“ Hal ini menandakan bahwa seluruh surat suara yang diperlukan sudah siap dan didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Asahan,” katanya.
Ia menyebut dengan persiapan yang matang, pihaknya memastikan bahwa Kabupaten Asahan sudah siap menyelenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024. Pemusnahan surat suara yang rusak ini juga menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas dan kelancaran proses pemilu, serta memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan nanti. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar