By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana merupakan suatu tim yang memegang peran penting untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana. Termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan serta kemampuan baik sumber daya alam maupun buatan.
“ Hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan pengembangan kapasitas TRC penanggulangan bencana multi sektor Kabupaten Asahan,” kata Pjs Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM saat membuka sosialisasi Pengembangan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana Multisektor Kabupaten Asahan Tahun 2024, pada Kamis (07/11/2024) di Balroom Lantai 2 Hotel Antariksa Kisaran.
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan ini, turut dihadiri oleh mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Kapolres Asahan, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Selanjutnya Muhilli Lubis mengatakan kaji cepat sangat diperlukan dalam upaya untuk mengetahui kebutuhan penanganan darurat di wilayah bencana yang terjadi. Tentunya diperlukan tim yang memiliki kemampuan, kerjasama dan punya satu presepsi yang sama dalam penanganan darurat bencana hingga akhirnya dapat melahirkan suatu kesimpulan akan perlu atau tidaknya rekomendasi untuk ditetapkannya suatu keadaan darurat bencana untuk kemudahan-kemudahan akses dalam penanganan keadaan darurat bencana.
“ Oleh karena itu maka perlunya penyamaan persepsi dan cara pandang terkait TRC penanggulangan bencana ini," ungkapnya.
Ia berharap kegiatan pengembangan kapasitas TRC penanggulangan bencana multi sektor ini benar-benar memberi manfaat sebagai forum untuk menggali pengetahuan tentang penanggulangan bencana khususnya di wilayah kita masing-masing. Lakukan diskusi serta tanya jawab dengan para narasumber agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Asahan Muliadong SH menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Muliadong menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan kita dalam menghadapi dan mengantisipasi kejadian bencana, menanggulangi dengan efektif dan terpadu serta mampu pulih kembali secara mandiri.
"Secara khusus tujuannya adalah terciptanya pemahaman tentang penanggulangan bencana secara komprehensif dan terpadu," katanya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar