-->

Ads (728x90)

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf saat acara media gathering di Qozy Kafe (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali menegaskan bahwa black campaign atau kampanye hitam tidak masuk dalam wewenang Bawaslu.

"Black campaign ini terkena pada peraturan lainnya dan Bawaslu dan Gakumdu tidak mengurusi itu," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyarankan kepada Paslon yang merasa dirugikan karena black campaign untuk melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.

"Jadi, apa bila ada yang merasa dirugikan karena balck campaign silahkan lapor ke polisi, kenanya nanti dipidana umum, bukan ranah kami," kata Muhammad Yusuf dalam kegiatan media gathering di Qozy Kafe, belum lama ini.

Meski begitu, Bawaslu Tanjungpinang, kata Muhammad Yusuf, tetap memantau media sosial walaupun fokusnya hanya kepada ASN dan TNI, Polri.

"Kebetulan saat acara Gakumdu nasional, saya menanyakan langsung kepada pihak kepolisian, dan jawabannya gimana kita mau melakukan penindakan karena itu masuk pidana umum, memfitnah orang," tutur Muhammad Yusuf.

Menurut Muhammad Yusuf, sangat mudah bagi Bawaslu untuk mengetahui adanya kesalahan di media sosial mengingat  peredarannya jauh lebih cepat.

"Di Karimun dan di Batam ada laporan itu, tapi kalau kita tidak ada. Mudah-mudahan sampai selesai nanti tidak ada laporan itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, dikutip dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampanye hitam atau black campaign adalah kegiatan selama masa kampanye pemilihan yang dilakukan untuk menjatuhkan suatu kandidat.

Black campaign dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu. (Angga)

Editor : Ismanto

Posting Komentar