-->

Ads (728x90)

APBD Batam TA 2025 Disepakati Sebesar Rp 4,079 Triliun, Berikut Rinciannya
Walikota Rudi (tengah) bersama Pimpinan DPRD Batam menandatangani draf Ranperda APBD Batam TA 2025 menjadi Perda di ruang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/11/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 3,964 triliun lebih. Proyeksi ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 2,129 triliun dan dana transfer sebesar Rp 1, 835 triliun

Sedangkan proyeksi belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun atau rinciannya Rp 4.079.666.287.059,00. Adapun rincian belanja ini meliputi; untuk belanja operasional sebesar Rp 3,270 triliun lebih, dan untuk belanja modal sebesar Rp 722 milyar. Ditetapkan pula belanja tidak terduga sebesar Rp 86 milyar dan pengeluaran untuk pembiayaan sebesar Rp 115 milyar.

“Dengan demikian Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran (TA) 2025 adalah Rp 4,079 triliun,” kata Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto saat mendampingi Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin SPdI memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Senin (25/11/2024) di ruang Utama Gedung DPRD Kota Batam.

Agenda rapat paripurna ini, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 dan Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib.

Rapat yang disiarkan live Batam TV bekerjasama dengan Humas DPRD Kota Batam ini, dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, sejumlah undangan dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam.

Budi Mardiyanto yang mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam selanjutnya mengatakan hasil pembahasan Ranperda tersebut telah dibahas Banggar dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPRD dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, Budi menjelaskan sesuai dengan perundang-undangan yang menganut sistem APBD berimbang antara pendapatan dan belanja, maka selisih pendapatan dan belanja dalam APBD Kota Batam tahun 2025 akan diseimbangkan oleh alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 milar tersebut.

Usai kader PDI Perjuangan ini membacakan laporan Banggar, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan apakah seluruh anggota DPRD dapat menyetujui laporan Banggar tentang Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 tersebut menjadi Perda ?
“ Setuju “ dijawab serempak seluruh anggota Dewan yang hadir.

Namun sejurus kemudian, anggota DPRD dari Fraksi PKS Muhammad Mustofa melakukan interupsi. Beliau meminta Banggar membuat penjelasan mengenai pembiayaan sebesar Rp 115 milyar dalam belanja APBD berkenaan.

Menyikapi akan hal tersebut, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin pun meminta Banggar memberikan atensi atas permintaan Muhammad Mustofa.

Untuk diketahui Ranperda APBD TA 2025 disahkan menjadi Perda sebesar Rp 4,079 triliun,  atau lebih tinggi sekitar Rp 200 miliar dibandingkan APBD tahun 2024 yakni dari Rp 3,8 triliun.

Setelah itu, Muhammad Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan. 

Wali Kota Muhammad Rudi yang tampil mengenakan kemeja PGRI, mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan anggaran tersebut.

Menurutnya, Pemko Batam sepakat dengan Ranperda berkenaan dan akan disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

“Hari ini momen penting bagi saya pribadi, karena menjadi titik akhir pengabdian saya sebagai Wali Kota Batam dalam penyusunan APBD. Perjuangan untuk menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat Kota Batam belum selesai. Namun, saya yakin fondasi yang telah kita bangun bersama akan menjadi pijakan yang kuat bagi masa depan,” ungkapnya dengan mimik serius.

Usai Wali Kota membacakan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengatakan dalam waktu paling lambat tiga hari draf Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 itu harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.  Setelah itu baru Ranperda itu dinyatakan sah sebagai Perda APBD Tahun 2025, setelah itu Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam Bersama-sama menandatangani naskah persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025 berkenaan. (les)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar