Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa menyampaikan laporan saatrapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (30/9/2024) siang (Ist/Carles). |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda, Sejumlah Kepala OPD, tokoh masyarakat, camat dan lurah.
Pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024 -2029, seharusnya dijadwalkan pada rapat paripurna ini, namun diurung lantaran Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitas pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).
Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa SH MH.
Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan Pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.
Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan disempurnakan diharapakan Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim Pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” kata Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.
Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.
Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar