-->

Ads (728x90)

Seorang Penumpang Bawa 140 Gram Sabu dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai di Karimun
Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan (2 dari kanan) saat menggelar konfersi pers di Kantor Bea Cukai Karimun, Selasa (29/10) (Ist/Robert)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta, seorang pria berinisial A nekat membawa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 140 gram dari Malaysia untuk diantar ke Batam melalui Tanjungbalai Karimun. Untuk mengkelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di selangkangannya.

Pria asal Tanjung Batu Kundur, Karimun tersebut diamankan petugas Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun, pada Selasa (22/10) kemarin sekitar pukul 18.20 WIB. Ia datang dari Pelabuhan Kukup, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 8.  

“ Dari pasportnya, diketahui pelaku berangkat dari Pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Batam, jika berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta,” kata Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Karimun, Selasa (29/10).

Pelaku berhasil diamankan petugas lantaran curiga melihat gerak geriknya yang mencurigakan saat tiba di Pelabuhan Internasional Karimun sekitar pukul 18.20 WIB.

Karena curiga, lanjutnya, petugas Bea Cukai Karimun mengintrogasinya dan pelaku mengakui bahwa ia baru saja mengkonsumsi narkotika.

“ Atas pengakuannya itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan memeriksa seluruh barang-barangnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan tiga paket serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di selangkangannya dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram dan 45 gram, dan total berat keseluruhannya 140 gram,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui saat di Malaysia ia melakukan komunikasi melalui telepon seluler kepada orang yang menyuruhnya dan saat ini jaringan terputus.

" Nomor yang digunakan mereka merupakan nomor Malaysia selama berkomunikasi dengan cara panggilan telepon. Jadi hubungan terputus sehingga sulit mendeteksi," ucapnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar