Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan saat melakukan Uji Petik Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana. (Ist/dedi) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com - Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan melakukan uji petik penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana di Rutan Batam, Rabu (9/10/24) kemarin.
Tim Uji Petik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan layanan pemberian hak remisi dan penyusunan petunjuk teknis.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan proses remisi bagi narapidana pada tahun 2024 yang dilakukan Kelompok Kerja Administrasi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan ini diawali dengan peninjauan langsung ke Ruang Pelayanan Tahanan, di mana tim mengecek berkas dan buku register serta usulan remisi untuk memahami tahapan yang telah dilalui oleh narapidana dalam mengajukan remisi.
Setelah proses peninjauan berkas, tim melanjutkan dengan sesi evaluasi, di mana para anggota tim membahas dan menyempurnakan syarat serta tata cara usulan remisi.
Dalam sesi ini, dilakukan diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemberian remisi dan langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.
"Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan bahwa proses pemberian remisi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga untuk memberikan manfaat optimal bagi narapidana," kata Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo.
Ia berharap melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan yang lebih jelas dan terstruktur, hak-hak narapidana dalam mendapatkan remisi dapat terpenuhi secara adil dan transparan. (De)
Editor : Ismanto
Foto :
Posting Komentar