Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi pimpinan DPRD Batam lainnya memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2024)(Ist/Carles) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Pjs Walikota Batam terkait pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi pimpinan DPRD Batam lainnya, pada Rabu (23/10/2024) di Ruang Sidang Utama.
Serta dihadiri Pjs Walikota batam diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam penjelasannya, Jefridin menjelaskan ada beberapa poin penting yang melatarbelakangi usulan Ranperda tersebut, yakni : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“ Pada Peraturan Pemerintah tentan Angkutan Jalan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai,” katanya.
Menurut Jefridin Ranperda ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman.
Selanjutnya Jefridin mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035. Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
Jefridin menjelaskan bahwa angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
"Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan jasa angkutan di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan," tambah Jefridin.
Ia juga menekankan pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik intra maupun antar moda, guna menjadikan transportasi massal di Kota Batam lebih baik ke depannya. Jefridin berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar