Kajari Karimun Priyambudi (tengah) saat menggelar konfersi pers terkait kasus Tipikor DLH Karimun di kantor Kejari Karimun, Senin (21/10/2024) sore (Parulian/Peristiwanusantara.com) |
By Parulian
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun belum menetapkan tersangka pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan peralatan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disebabkan penyidik Kejari Karimun masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari editor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi, didampingi Kasipidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus serta Kasiintel Kejari Karimun Rezi Dharmawan saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di kantor Kejari Karimun, Senin (21/10/2024) sore.
“ Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus Tipikor di DLH Karimun dan penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan sudah sampai pada tahapan perhitungan kerugian keuangan negara pada editor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” tegas Kajari Karimun.
Selanjutnya Kajari Karimun mengatakan ada kerugian negara diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM) dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2021, 2022 dan 2023.
Lanjutnya, fakta hasil penyidikan didapati Dinas Lingkungan Hidup Karimun melakukan mark up volume BBM dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja yang real.
Ia menerangkan bahwa belanja BBM tersebut sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia, kemudian oknum di Dinas Lingkungan Hidup Karimun mengambil kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut.
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat pencairan belanja BBM fiktif dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya.
Ia mengatakan bahwa DLH Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja real.
"Sama seperti belanja BBM, mark up belanja pemeliharaan juga dilakukan setelah uang masuk ke rekening penyedia kemudian sisanya diambil oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup Karimun. Akibat dari perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang Rp 450 juta," paparnya. (Parul)
Editor : Ismanto
Posting Komentar