-->

Ads (728x90)

Kejari Batam Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna (Ist/Dedi)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan RSUD Embung Fatimah, Kota Batam tahun anggaran (TA) 2016 silam, semakin mencuat ke publik.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah mengantongi dua nama calon tersangka baru dan akan diumumkan kepada masyarakat Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna mengatakan, bahwa dugaan korupsi pengelolaan RSUD Embung Fatimah, Kota Batam TA 2016 silam, akan segera kita umumkan ke publik.

Bahkan, lanjutnya, sudah mengantongi dua calon tersangka baru tersebut berasal dari pihak internal RSUD dan perusahaan swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

"Iya benar, sudah ada calon tersangka baru, ada dua orang dari swasta dan negeri dan kita akan segera kami umumkan," ujar Ketut Kasna kepada para awak media, Jumat (18/10/24).

Meskipun proses penyidikan telah selesai, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lantaran audit tersebut diperlukan untuk memastikan besarnya kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi, kami masih menunggu hasil audit BPK. Akan tetapi nama-nama calon tersangka sudah ada," tambahnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan TA 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melakukan penggeledahan di Kantor RSUD Embung Fatimah, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dalam penggeledahan itu, ada 3 ruangan yang diperiksa oleh penyidik, diantaranya ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan keuangan dan ruangan arsip. Tak tanggung-tanggung, 13 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam. (De)

Editor : Ismanto




Posting Komentar