-->

Ads (728x90)

Ini Alasan Pemko Batam Mengajukan Ranperda Angkutan Umum Massal ke DPRD
Sekdako Batam Jefridin menyerahkan draf Ranperda Angkutan Umum Massal kepada Pimpinan DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (23/10) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ke DPRD Batam untuk dimasukkan dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.

Jefridin dalam pemaparannya mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum ini diusulkan berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD Kota Batam.

Selain itu, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.

“Yang diatur dalam Ranperda ini merupakan angkutan umum massa berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya, dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” kata Jefridin, Rabu (23/10)

Jefridin berharap dengan adanya Perda tersebut dapat memenuhi permintaan kebutuhan jasa angkutan, peningkatan sumber daya manusia, ketersediaan akses jalan yang memadai, serta konektifitas antarmoda sehingga transportasi massal semakin baik ke depannya. 

“Sebuah kota modern dapat dilihat salah satunya dari terjaminnya kualitas layanan transportasi umum,” tegas Sekdako.

Usai laporan Sekdako, Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui usulan Pemko Batam tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya. 

“ Setuju” jawab seluruh anggota Dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

Setelah disetujui seluruh Anggota DPRD Batam, Sekda Jefridin menyerahkan draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal kepada Pimpinan DPRD Kota Batam. (les)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar