-->

Ads (728x90)

Ini 10 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam yang Masuk Propemperda Tahun 2025
Anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporannya terkait 10 Ranperda inisiatif DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (23/10/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kota Batam tahun 2025 ini mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Siti Nurlailah ST MT melalui anggotanya, Dr Muhammad Mustofa SH MH dalam laporannya saat rapat paripurna, pada  Rabu (23/10/2025) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Batam menyampaikan ke 10 Ranperda tersebut diantaranya :

  1. Ranperda Kota Ramah Anak,
  2. Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR),
  3. Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial,
  4. Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam,
  5. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah,
  6. Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat,
  7. Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi,
  8. Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko,
  9. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam.
  10. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.

Selanjutnya Muhammad Mustofa mengatakan ke 10 Ranperda tersebut akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.



Dikatakannya, pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum  yang berkualitas sesuai kebutuhan.

Mustofa mengatakan bahwa Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. 

“ Dengan fungsi ini diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” katanya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin S.Pd didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Turut hadir Sekdako Batam, Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar