-->

Ads (728x90)

Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Lima Pelaku PMI Ilegal dan Menyelamatkan Lima Orang Korban
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, SIK, MH (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri (dok Humas Polda Kepri)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kali ini, lima orang yang diduga pelaku PMI ilegal diamankan dan menyelamatkan 5 orang korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, SIK, MH kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (9/10) mengatakan kelima pelaku dan korban PMI tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si,  lebih lanjut Dir Reskrimum Polda Kepri menjelaskan kelima pelaku PMI tersebut yakni : inisial YU (47 tahun) jenis kelamin perempuan, NS (46 tahun) jenis kelamin perempuan, RC (41 tahun) jenis kelamin perempuan, NW (30 tahun) jenis kelamin laki-laki, ZA (43 tahun) jenis kelamin laki-laki.

Adapun kronologis penangkapan pelaku PMI tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal.

Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan, dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan PMI ilegal tersebut. 

“ Pelaku dan korban PMI ilegal, termasuk barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, petugas kembali mengamankan seorang calon PMI ilegal berjenis kelamin perempuan.
“ Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan PMI ilegal juga ditangkap. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua orang calon PMI ilegal, yakni satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. 

“ Kedua korban calon PMI ilegal itu diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center saat hendak diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus PMI ilegal. 

“ Pelaku dan korban serta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Yang terakhir, katanya, pada tanggal 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang calon PMI ilegal berjenis kelamin laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, saat hendak berangkat ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal.

Selain mengamankan korban PMI ilegal tersebut, polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. 

“ Pelaku dan korban beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan kelima pelaku PMI ilegal dan menyelamatkan 5 korban, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil. 

Kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, atas perkara ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15 milyar. (man)


Editor : Ismanto


Posting Komentar